Pertambangan Karst di Wilayah Pangandaran Ilegal - DLHK Pangandaran

Post Top Ad

Selasa, 23 Mei 2017

Pertambangan Karst di Wilayah Pangandaran Ilegal

Pertambangan Karst di Wilayah Pangandaran Ilegal

Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kabupaten Pangandaran menegaskan seluruh tambang karst di wilayah Kabupaten Pangandaran tidak mengantongi izin.

"Semua pertambangan karst di Pangandaran itu tidak memiliki izin. Ada satu usaha yang memiliki izin tapi bukan karst melainkan batu andesit. Ilegal semua pertambangan karst yang ada," ungkap Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kabupaten Pangandaran Surya Darma kepada Radar, kemarin (3/5).

Walaupun tanpa memiliki izin pertambangan, kata dia, Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan tidak khawatir batuan karst tersebut dijual oleh pengusaha kepada pabrik semen. Sebab, pabrik semen tidak mudah menerima batu karst dari pertambangan ilegal.

Kata dia, ada kriteria­kriteria khusus batuan karst yang bisa dijadikan bahan semen. "Nggak, yang saya tahu mereka menambang karst itu hanya untuk pengurugan atau masyarakat lebih mengenalnya dengan cabluk," tutur dia.

Surya mengatakan karst dari Kecamatan Kalipucang biasanya dijual untuk memenuhi kebutuhan pengurugan di luar Kabupaten Pangandaran dan kebutuhan bahan kosmetik. Sementara kebutuhan pengurugan di wilayah Kabupaten Pangandaran biasanya diperoleh dari pertambangan karst di Parigi dan Cimerak.

"Kalau Kalipucang, menurut informasi itu kawasan budidaya karst, jadi bisa ditambang. Walaupun diperbolehlan, mereka tetap tidak mengantongi izin," ungkapnya.

Dia mengaku sudah berkoordinasi dan memberikan informasi kepada kepala desa yang wilayahnya ada bentangan karst untuk mengawasi kawasan karst. Karena tidak semua karst diperbolehkan untuk dieksploitasi. "Kita sudah informasikan kepada kepala desa mana karst yang dilindungi dan mana yang tidak," ujarnya.

Kadis berharap masyarakat bisa turut mengawasi kegiatan pertambangan karst. Karena, batuan karst memiliki fungsi yang sangat vital, yaitu media serapan air dan penahan banjir. Sehingga, apabila bentangan karst di Kabupaten Pangandaran rusak, maka lingkungan pun akan ikut rusak.

Sumber : radartasikmalaya.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Top Ad