Dinas Lingkungan Hidup & Kebersihan (DLHK) Kab. Pangandaran

Hot

Post Top Ad

Post Top Ad

Rabu, 24 Mei 2017

Alamat Kantor Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kab. Pangandaran

Mei 24, 2017 1
Kabupaten Pangandaran

Berikut ini adalah alamat lengkap Kantor Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Pangandaran :

Jalan Raya Parigi No. 144, Dusun Kemplung RT 003 RW 004, Desa Karangbenda, Kecamatan Parigi, Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat. Kode Pos 46393

Email : dlhkpangandaran@yahoo.com 


Peta Google Maps
 
Read More

Selasa, 23 Mei 2017

Pertambangan Karst di Wilayah Pangandaran Ilegal

Mei 23, 2017 0
Pertambangan Karst di Wilayah Pangandaran Ilegal

Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kabupaten Pangandaran menegaskan seluruh tambang karst di wilayah Kabupaten Pangandaran tidak mengantongi izin.

"Semua pertambangan karst di Pangandaran itu tidak memiliki izin. Ada satu usaha yang memiliki izin tapi bukan karst melainkan batu andesit. Ilegal semua pertambangan karst yang ada," ungkap Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kabupaten Pangandaran Surya Darma kepada Radar, kemarin (3/5).

Walaupun tanpa memiliki izin pertambangan, kata dia, Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan tidak khawatir batuan karst tersebut dijual oleh pengusaha kepada pabrik semen. Sebab, pabrik semen tidak mudah menerima batu karst dari pertambangan ilegal.

Kata dia, ada kriteria­kriteria khusus batuan karst yang bisa dijadikan bahan semen. "Nggak, yang saya tahu mereka menambang karst itu hanya untuk pengurugan atau masyarakat lebih mengenalnya dengan cabluk," tutur dia.

Surya mengatakan karst dari Kecamatan Kalipucang biasanya dijual untuk memenuhi kebutuhan pengurugan di luar Kabupaten Pangandaran dan kebutuhan bahan kosmetik. Sementara kebutuhan pengurugan di wilayah Kabupaten Pangandaran biasanya diperoleh dari pertambangan karst di Parigi dan Cimerak.

"Kalau Kalipucang, menurut informasi itu kawasan budidaya karst, jadi bisa ditambang. Walaupun diperbolehlan, mereka tetap tidak mengantongi izin," ungkapnya.

Dia mengaku sudah berkoordinasi dan memberikan informasi kepada kepala desa yang wilayahnya ada bentangan karst untuk mengawasi kawasan karst. Karena tidak semua karst diperbolehkan untuk dieksploitasi. "Kita sudah informasikan kepada kepala desa mana karst yang dilindungi dan mana yang tidak," ujarnya.

Kadis berharap masyarakat bisa turut mengawasi kegiatan pertambangan karst. Karena, batuan karst memiliki fungsi yang sangat vital, yaitu media serapan air dan penahan banjir. Sehingga, apabila bentangan karst di Kabupaten Pangandaran rusak, maka lingkungan pun akan ikut rusak.

Sumber : radartasikmalaya.com
Read More

Tanggapan Dinas Lingkungan Hidup Pangandaran Soal Limbah Cair yang Dibuang PT Pecu

Mei 23, 2017 1
Tanggapan Dinas Lingkungan Hidup Pangandaran Soal Limbah Cair Pecu

Kepala Bidang Pengelolaan Sampah Limbah dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan Hidup Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan, Cucu Kurniawan, mengatakan, TPA Purbahayu tidak diperkenankan untuk penampungan pembuangan limbah cair. Sebab, TPA tersebut khusus untuk sampah.

"Lokasi TPA itu untuk menampung pembuangan sampah dan yang dibuang oleh PT Pecu itu limbah jenis cair. Jadi, tidak boleh dibuang ke TPA Purbahayu," kata Cucu Kurniawan pada HR Online.

Masih menurut Cucu, setelah dilakukan musyawarah Muspika, Babinsa, Babinkamtibmas dan dihadiri oleh pihak PT Pecu telah disepakati untuk tidak membuang limbah cair ke TPA. Dan truk yang membawa limbah cair tersebut dikembalikan ke pihak PT Pecu.

"Mereka beralasan hanya membuang tanah, tetapi setelah kami periksa itu merupakan limbah cair. Kita belum bisa mengatakan limbah tersebut berbahaya. Sebab, harus diuji lab terlebih dahulu. Yang jelas limbah cair tersebut tidak boleh di buang di lokasi TPA," tegas Cucu.

Sumber : harapanrakyat.com
Read More

Post Top Ad